Regulasi Baru Diharapkan Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik
TULUNGAGUNG | andikanews.com β DPRD Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan dihadiri Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam sidang tersebut, DPRD juga membahas sejumlah ranperda inisiatif yang dinilai strategis bagi kebutuhan masyarakat ke depan. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menyampaikan terdapat empat ranperda prioritas yang akan dibahas lebih lanjut bersama panitia khusus (Pansus) dan tim asistensi pemerintah daerah.
Empat ranperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Pelestarian Cagar Budaya.
Menurut Yudha, perubahan regulasi tentang BPD dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran kelembagaan desa agar lebih optimal dalam mendukung pembangunan yang partisipatif dan transparan.
Sementara itu, ranperda tentang Germas diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan sehat dan penyediaan fasilitas publik yang memadai.
βSeluruh regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, sekaligus memperkuat perlindungan sosial serta pelestarian budaya daerah,β ujar Yudha dalam rapat paripurna.
Selain itu, ranperda kesejahteraan sosial akan difokuskan pada pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan. Sedangkan ranperda pelestarian cagar budaya ditujukan untuk menjaga warisan budaya Tulungagung agar tetap terlindungi secara hukum dan tidak tergerus perkembangan zaman.
Pada agenda berikutnya, anggota Bapemperda Fraksi PKB, H. Khamim, memaparkan hasil fasilitasi lima ranperda yang sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kelima ranperda yang akhirnya disahkan menjadi Perda tersebut meliputi Perda tentang Partisipasi Masyarakat, Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, Keolahragaan, serta Lambang Daerah.
Menurut Khamim, seluruh materi ranperda telah disusun mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan sektor keuangan, sehingga dinilai selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah saat ini.
βRanperda ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan direkomendasikan untuk disetujui bersama sebagai landasan pembangunan daerah yang kuat dan adaptif,β jelasnya.
Setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir, rapat paripurna akhirnya menyetujui secara bulat kelima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan disahkannya lima Perda baru ini, DPRD Tulungagung berharap regulasi tersebut mampu menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, pemberdayaan pemuda, kesehatan masyarakat, hingga pelestarian budaya daerah.
βοΈ Andik
Editor Tim Redaksi andikanews.com
