banner 728x250

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia SETUJU BATAS USIA ANAK SAMPAI 15 TAHUN, USIA 16 TAHUN DIGOLONGKAN REMAJA

Dorong Penyesuaian Pendekatan Perlindungan Berdasarkan Tahapan Perkembangan

banner 120x600

𝗔𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 – Sebagai organisasi yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) menyampaikan dukungan terhadap penetapan batas usia anak sampai dengan 15 tahun, sedangkan usia 16 tahun digolongkan sebagai remaja. Pendapat ini disampaikan oleh Ketua Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, yang juga mewakili jaringan TRCPPA dari berbagai daerah termasuk DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jambi, dan Kalimantan Timur.

Ada beberapa penyebab utama yang menjadi dasar dukungan TRCPPA terhadap penggolongan usia ini:

Pertama, tahapan perkembangan anak yang masih belum matang. Pada usia di bawah 16 tahun, sistem saraf dan kemampuan berpikir kritis anak masih dalam tahap perkembangan, sehingga mereka belum mampu mengevaluasi risiko dengan baik atau mengambil keputusan berdampak jangka panjang. Sedangkan remaja usia 16 tahun mulai menunjukkan kemampuan berpikir yang lebih matang dan siap untuk tanggung jawab yang lebih besar dengan bimbingan yang tepat.

Kedua, pengaruh lingkungan dalam dan luar rumah. Lingkungan rumah tangga seperti pola asuh dan hubungan keluarga sangat memengaruhi perkembangan anak, sementara lingkungan luar seperti teman sebaya dan sekolah juga menjadi faktor penting. Anak di bawah 15 tahun sangat terpengaruh oleh kedua lingkungan tersebut dan belum mampu menolak tekanan yang berpotensi membahayakan.

Ketiga, tingginya risiko eksploitasi dan kekerasan. Berdasarkan data dari seluruh jaringan TRCPPA, sekitar 87% kasus eksploitasi anak, pekerjaan anak, dan pelecehan terjadi pada kelompok usia di bawah 16 tahun, dengan 63% di antaranya berada di bawah usia 15 tahun. Di Kalimantan Timur sendiri, angka tersebut mencapai 82% untuk kasus di bawah 16 tahun dan 59% di bawah 15 tahun, banyak dilakukan oleh orang terdekat atau dalam lingkungan yang dikenal.

Keempat, kesesuaian dengan kondisi sosial dan budaya lokal. Di berbagai daerah Indonesia, anak usia di bawah 15 tahun dianggap belum siap untuk tanggung jawab dewasa, sedangkan usia 16 tahun dianggap sebagai awal memasuki tahap kematangan.

Kelima, fenomena meningkatnya perilaku kriminal pada usia 17 tahun. Data kepolisian menunjukkan bahwa sekitar 68% kasus tindak pidana dilakukan oleh mereka yang berusia 17 tahun, terkait dengan pengaruh lingkungan dan kurangnya bimbingan yang cukup.

Selain itu, tantangan era digital membuat anak di bawah 15 tahun belum mampu memilah informasi dengan benar, sehingga 72% kasus eksploitasi daring terjadi pada kelompok usia di bawah 16 tahun. Remaja usia 16 tahun sudah dapat diajarkan literasi digital yang lebih mendalam untuk mengelola risiko di dunia maya.

TRCPPA juga menekankan bahwa negara wajib menyediakan rumah rehabilitasi khusus bagi anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum. Fasilitas ini diperlukan untuk memberikan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan keterampilan agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan baik ke masyarakat. Negara wajib hadir secara konsisten dalam setiap tahapan perlindungan, karena mereka adalah generasi bangsa yang akan membawa masa depan Indonesia.

“Kami melihat bahwa anak di bawah 15 tahun sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Dengan membedakan kelompok usia ini, kita dapat memberikan perlindungan yang lebih tepat sasaran. Semoga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta DPR RI menyetujui usulan ini, dan negara wajib hadir secara konsisten karena mereka adalah generasi bangsa,” ujar Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional TRCPPA Indonesia.

Semoga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat menyetujui usulan ini.

TRCPPA juga berkomitmen untuk terus melakukan advokasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna melindungi anak dan remaja di seluruh Indonesia, mewakili jaringan dari DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, dan Jambi.

 

Hormat saya,

Jeny Claudya Lumowa

Ketua Nasional TRCPPA Indonesia

(Mewakili TRCPPA se-Indonesia)

TEMBUSAN:

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *