๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ | ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ โ Penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku sebagai jurnalis oleh tentara Israel saat perjalanan menuju Jalur Gaza memunculkan berbagai tanggapan di Indonesia. Dewan Pers sebelumnya mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan tersebut dan meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri mengambil langkah diplomatik untuk membantu para WNI yang ditahan.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai Dewan Pers dinilai perlu lebih serius memperhatikan persoalan jurnalis di dalam negeri yang menurutnya masih menghadapi berbagai tekanan dan kriminalisasi.
Wilson mengatakan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia seharusnya menjadi perhatian utama lembaga pers nasional. Menurutnya, masih banyak kasus di daerah yang melibatkan jurnalis berujung persoalan hukum tanpa pendampingan yang memadai.
โKetika ada jurnalis di daerah yang menghadapi kriminalisasi atau tekanan hukum, respons perlindungan sering dianggap belum maksimal. Karena itu, perhatian terhadap persoalan domestik juga penting,โ ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/5/2026).
Ia juga menyoroti kebijakan terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media yang selama ini menjadi bagian dari tata kelola pers nasional. Wilson menilai sejumlah aturan tersebut masih menuai perdebatan di kalangan insan pers, khususnya media kecil dan jurnalis daerah.
Menurutnya, setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, selama tetap mematuhi kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengkritik Dewan Pers, Wilson juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam penggunaan identitas pers, terutama saat berada di wilayah konflik internasional. Ia menegaskan profesi jurnalis tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar aktivitas jurnalistik.
Wilson menduga sebagian WNI yang ditahan berada dalam kegiatan sosial internasional yang berkaitan dengan misi kemanusiaan menuju Gaza. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tetap menghormati aturan keimigrasian dan hukum internasional di negara tujuan.
โSetiap jurnalis yang bertugas di wilayah konflik harus memahami prosedur hukum internasional, aturan keamanan, serta etika profesi agar tidak menimbulkan persoalan baru,โ katanya.
Meski demikian, Wilson tetap menyampaikan keprihatinannya atas penahanan para WNI tersebut. Ia berharap pemerintah Indonesia dapat melakukan upaya diplomatik agar para WNI memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai mekanisme internasional.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan WNI di luar negeri sekaligus memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis di Indonesia.
โ๏ธ ๐ฆ๐ฒ๐๐ถ๐ฎ๐๐ฎ๐ป
๐ง๐ถ๐บ ๐ฟ๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ธ๐๐ถ ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ
