banner 728x250

Tragedi di Tual: Pelajar 14 Tahun Meninggal Usai Insiden dengan Oknum Brimob

Propam Polda Maluku Gelar Sidang 14 Jam, Oknum Diberhentikan dan Diproses Pidana

banner 120x600

𝗠𝗮𝗹𝘂𝗸𝘂, 𝗔𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 – Seorang anak laki-laki berinisial AT (14 tahun), bernama Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Maluku Tenggara, meninggal dunia setelah mengalami insiden dengan seorang anggota Brimob berinisial Bripda Mesias Victoria Siahaya saat patroli pengamanan. Kakaknya berinisial N (15 tahun), bernama Nasrim Karim Tawakal, juga mengalami cedera hingga patah tulang dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Ambon.

Kronologi: Selama patroli, pihak berwenang menduga korban termasuk dalam kelompok yang melakukan aktivitas balap liar. Saat upaya untuk menghentikan dilakukan, terjadi insiden yang menyebabkan Arianto Tawakal terjatuh dari motor dan mengalami luka berat. Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur namun sayangnya tidak dapat diselamatkan.

TINDAKAN DIVISI PROFESI DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA (PROPAM) POLRI

– Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP): Sidang dilaksanakan selama 14 jam mulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga dini hari Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT di ruang sidang Bidang Profesi dan Kesejahteraan Anggota Polda Maluku, Ambon. Sebanyak 14 saksi memberikan keterangan, dengan 10 orang hadir secara langsung dan 4 orang melalui sarana daring. Proses sidang diawasi oleh unsur pengawas eksternal seperti Ketua Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, proses ini juga mendapatkan bantuan dari Divisi Propam Mabes Polri dan diawasi oleh tim khusus Itwasum Polri yang ditugaskan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– Sanksi Administratif: Setelah melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan, Bripda Mesias Victoria Siahaya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan kode etik anggota Polri. Atas dasar itu, diberikan sanksi berupa pemberitahuan mengenai tidak sesuai perilaku, penempatan khusus selama periode 21 hingga 24 Februari 2026, serta pemberhentian dari jabatan dan anggota Polri sesuai prosedur yang berlaku. Putusan ini dibacakan oleh Kepala Bidang Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan pada Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT.

– Proses Hukum: Tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan Polda Maluku dan akan diterbangkan ke Polres Tual untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Berkas perkara tahap I dengan nomor BP/6/II/2026/Reskrim telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda sesuai dengan ketentuan.

TINDAKAN KEPALA DAERAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLDA) MALUKU

– Menyampaikan Dukungan dan Permohonan Maaf: Kapolda Maluku telah mengunjungi keluarga korban secara langsung untuk menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi, sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang sedang dalam masa duka.

– Memastikan Tanggung Jawab Atas Biaya: Semua biaya yang berkaitan dengan perawatan medis Nasrim Karim Tawakal serta biaya pemakaman Arianto Tawakal akan ditanggung penuh oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– Mendorong Proses yang Transparan dan Adil: Kapolda Maluku mendorong agar seluruh proses penyidikan dan penanganan hukum berjalan secara adil, objektif, dan transparan sesuai dengan prinsip negara hukum. Selain itu, memastikan bahwa proses sidang Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

– Evaluasi dan Perbaikan Sistem: Menginstruksikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pelatihan, dan pembinaan anggota kepolisian di wilayah Provinsi Maluku. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin, pemahaman tentang hak asasi manusia, serta penerapan prosedur penegakan hukum yang benar guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan.

– Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Bekerjasama erat dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta berbagai pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarga terpenuhi dengan baik, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan sosial yang diperlukan.

PERNYATAAN KETUA NASIONAL TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK NASIONAL

Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Nasional, menyampaikan pernyataan terkait peristiwa ini:

“Kami menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa keluarga Arianto Tawakal. Kami mengapresiasi bahwa peristiwa ini telah mendapatkan tanggapan yang cepat dan tepat oleh pimpinan tertinggi Polda Maluku. Langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan prinsip keadilan dan profesionalisme. Pihak yang terkait telah mendapatkan sanksi administratif dan akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mencakup sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan. Saya yakin bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen penuh untuk bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami juga berharap bahwa evaluasi internal yang sedang dilakukan akan menghasilkan perbaikan yang signifikan dalam sistem dan pembinaan, sehingga dapat memberikan jaminan bahwa peristiwa serupa tidak akan terjadi kembali di masa yang akan datang.”

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengawal proses penanganan peristiwa ini, sementara Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) memberikan apresiasi atas langkah transparan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk implementasi prinsip negara hukum.**(And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *