banner 728x250

Pemkab Tulungagung Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1447 H

Usaha Kuliner Tetap Boleh Buka dengan Syarat, Petasan dan Balon Udara Dilarang

banner 120x600

๐—ง๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ด, ๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ โ€“ Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 400.8/269/20.01.02/2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum selama Ramadan dan Idul Fitri 2026.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Senin, mengatakan tempat hiburan malam diminta tutup dan tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

โ€œTempat hiburan malam secara tegas kami minta tutup dan tidak boleh beroperasi selama Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri,โ€ ujarnya di Tulungagung.

Jenis usaha yang dimaksud meliputi kafe karaoke, panti pijat shiatsu, serta tempat hiburan malam lainnya yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Meski demikian, kegiatan usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kopi, kafe, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan ketentuan tertentu.

Pemkab mengimbau pelaku usaha kuliner untuk memasang tabir atau tirai penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

โ€œKegiatan usaha kuliner tetap boleh beroperasi selama Ramadan, asalkan tetap menghargai masyarakat yang berpuasa dengan memasang penutup,โ€ kata Gatut.

Selain pengaturan usaha, pemerintah daerah juga membatasi sejumlah aktivitas masyarakat guna menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

Kegiatan ronda malam diimbau tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan dan dilakukan secara terbatas menjelang waktu sahur.

Masyarakat juga dilarang membuat, menjual, maupun menyalakan petasan, termasuk menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan, karena berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu keamanan lingkungan.

Menurut Bupati, langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi kebakaran, kecelakaan fisik, serta menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadan.**(And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *