Tulungagung | Andikanews.com – Peribahasa “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” tampaknya tepat menggambarkan nasib CK (33), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru. Pria yang dikenal sebagai residivis kambuhan ini kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggelapkan satu unit mobil rental milik warga Desa Rejotangan.
Modus Sewa untuk Jemput Tamu di Juanda
Aksi penipuan tersebut bermula pada Minggu (12/4/2026). CK mendatangi korban berinisial RP (68) dengan niat menyewa mobil Toyota Avanza putih bernopol AG 1654 SH. Kepada korban, ia beralasan hendak menjemput tamu di Bandara Juanda, Surabaya.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, menjelaskan bahwa pada awalnya pelaku tampak meyakinkan.
“Pelaku membayar uang sewa Rp300 ribu pada hari pertama. Bahkan pada 15 April, ia sempat mentransfer Rp500 ribu sebagai tambahan biaya sewa,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Menghilang dan Putus Kontak
Kecurigaan mulai muncul ketika mobil tak kunjung dikembalikan hingga Jumat (24/4/2026). Upaya korban untuk menghubungi CK pun gagal karena ponselnya sudah tidak aktif.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rejotangan.
Ditangkap Lewat Strategi COD
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dengan strategi pemancingan menggunakan metode Cash on Delivery (COD), petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Plosokandang.
“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan tindak pidana serupa,” tegas AKP Kasianto.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza putih beserta BPKB atas nama Adi Waluyo.
Atas perbuatannya, CK dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara dalam waktu yang tidak singkat.
✍️𝗦𝗲𝘁𝗶𝗮𝘄𝗮𝗻
