JOMBANG, 30 April 2026 – Pengelolaan dana pendidikan di SMA Negeri Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut diketahui telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 sebesar Rp646.415.000 dari APBN untuk 803 siswa, namun praktik di lapangan justru dinilai masih membebani wali murid.
Sejumlah orang tua siswa menyoroti dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, serta indikasi pelanggaran dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Masyarakat menilai terdapat beberapa aturan yang diduga dilanggar, di antaranya:
- PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181A): Melarang sekolah atau tenaga pendidik menjual buku pelajaran, LKS, atau bahan ajar kepada siswa.
- Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014: Menegaskan pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua tanpa paksaan dari sekolah.
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
- UU Nomor 3 Tahun 2017: Buku paket bersubsidi wajib diberikan secara gratis kepada siswa.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, pihak sekolah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN Kabuh, Ba’i, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari awak media maupun wali murid belum mendapatkan respons, sehingga menimbulkan kesan adanya penghindaran terhadap klarifikasi publik.
Warga Desak Pemeriksaan
Wali murid dan masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
“Kami hanya ingin pendidikan yang jujur dan bersih, bukan sistem yang justru membebani orang tua,” ujar salah satu wali murid.
Para orang tua juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Inspektorat Daerah dan lembaga pengawas lainnya agar dugaan praktik yang merugikan dapat segera dihentikan.
✍️ 𝗧𝗶𝗺 𝗥𝗲𝗱𝗮𝗸𝘀𝗶 𝗔𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺

