banner 728x250

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Nasional Berikan Penghargaan kepada Polres Kepulauan Morotai

banner 120x600

๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ป๐—ฎ๐˜๐—ฒ, ๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ โ€“ Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa (akrab disapa Bunda Naumi), secara langsung menyerahkan penghargaan kepada Polres Kepulauan Morotai, Maluku Utara. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas capaiannya dalam penanganan kasus perempuan dan anak yang tanggap serta efektif. Meskipun lokasi Polres Kepulauan Morotai cukup jauh, yaitu perlu ditempuh dua kali naik speed boat dengan total waktu sekitar 4 jam dari Ternate, pihaknya tetap mampu memberikan respon cepat dalam menangani berbagai kasus terkait perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya.

PenDaerghargaan diberikan kepada Kapolres Kepulauan Morotai, Wakapolres, Kasat Reakrim, Kanit PPA, serta seluruh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Morotai. Dalam sambutannya, Jeny Claudya Lumowa menyampaikan apresiasi tinggi terhadap komitmen kolektif mereka dalam menjalankan tugas untuk melindungi kelompok rentan, terutama di daerah terpencil yang memiliki tantangan tersendiri.

Berdasarkan data yang telah dicatat:

– Tahun 2024: Tercatat 15 kasus terkait perempuan dan anak, di antaranya 7 kasus pencabulan anak, 5 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 3 kasus penganiayaan serta kekerasan seksual lainnya. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang berhasil diungkap pada Mei 2024.

– Tahun 2025: Tercatat 12 kasus, dengan rincian 6 kasus KDRT, 4 kasus pencabulan anak, dan 2 kasus penelantaran. Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan penelantaran istri oleh seorang pejabat Polres Morotai pada Januari 2025 serta kasus penganiayaan terhadap seorang gadis yang diproses secara cepat pada bulan yang sama.

– Tahun 2026: Sampai dengan bulan Februari 2026, telah tercatat 2 kasus yang sedang dalam proses penyelidikan, yaitu 1 kasus KDRT dan 1 kasus dugaan eksploitasi anak.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Polres Kepulauan Morotai telah menangani sebanyak 34 kasus terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan berbagai jenis kasus seperti pencabulan anak, KDRT, penganiayaan, persetubuhan anak di bawah umur, dan lainnya.

 

Jeny Claudya Lumowa juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah terpencil. Melalui penghargaan ini, diharapkan Polres Kepulauan Morotai dapat terus meningkatkan kinerjanya serta menjadi contoh bagi instansi terkait lainnya dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak di Indonesia. Masyarakat juga dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sistem SAPA 129 yang dapat diakses via telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

 

 

 

Hubungi untuk informasi lebih lanjut:

 

– Humas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Nasional

– Humas Polres Kepulauan Morotai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *