Foto : Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers, Selasa (7/4)
๐ง๐๐น๐๐ป๐ด๐ฎ๐ด๐๐ป๐ด, ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ โ Kasus kejahatan seksual terhadap anak menggemparkan wilayah Kecamatan Sumbergempol. Aparat Satreskrim Polres Tulungagung resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial M (70), yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja di bawah umur.
Korban, sebut saja Bunga (16), diduga telah mengalami tindakan tersebut sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini berstatus pelajar SMA. Aksi pelaku disebut berlangsung berulang kali dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang kerap sepi.
Manfaatkan Kondisi Korban yang Rentan
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi korban yang tinggal hanya bersama kakak perempuannya. Sementara itu, kedua orang tua korban bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
โTersangka memanfaatkan situasi saat kakak korban sedang kuliah dan rumah dalam keadaan sepi. Korban sempat diiming-imingi uang agar tidak melawan,โ jelasnya, Selasa (07/04/2026).
Sempat Diselesaikan Kekeluargaan, Pelaku Mengulangi
Kasus ini sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Saat itu, tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Namun, pada akhir tahun 2025, pelaku kembali melakukan aksinya. Kejadian terakhir terjadi di dapur rumah korban, saat pelaku masuk dan melakukan tindakan yang lebih agresif.
Aksi tersebut terhenti setelah kakak korban pulang ke rumah. Menyadari situasi, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.
Kasus Masuk Tahap P21
Melihat kondisi korban yang mengalami trauma, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyidikan hingga menetapkan M sebagai tersangka.
โPerkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan,โ tambah Andi.
Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. **(SR)
