banner 728x250

Negara Wajib Hadir, Program Pemberdayaan Perempuan di Tingkat Bawah Butuh Dukungan Komprehensif

Jeny Claudya Lumowa: Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Kunci Keberhasilan

Foto : Jeny Claudya Lumowa ( Ketua Nasional TRC PPA)
banner 120x600

๐—๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ, ๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ โ€“ Jeny Claudya Lumowa (juga dikenal sebagai Bunda Naomi), Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, menegaskan bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam pelaksanaan program pemberdayaan perempuan di tingkat bawah, baik desa maupun kelurahan. Hal ini disampaikannya dalam diskusi kebijakan yang berfokus pada peningkatan kapasitas perempuan di daerah, mengingat tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terkait erat dengan ketergantungan ekonomi dan rendahnya akses terhadap layanan perlindungan.

Sebagai pemimpin yang aktif dalam memperkuat sinergi antar lembaga, Jeny sebelumnya telah memberikan penghargaan kepada berbagai pihak kepolisian yang berprestasi dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA), seperti pada 12 Oktober 2023 kepada Polresta Cilacap, 18 Februari 2026 kepada Polresta Tidore Kepulauan, serta Januari 2024 kepada beberapa polres jajaran Polda Metro Jaya. Bahkan pada Desember 2023, ia juga memberikan penghargaan kepada Polres Sampang atas kecepatan mengungkap kasus yang sempat viral di masyarakat. “Negara tidak hanya berperan sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga sebagai pelaksana dan fasilitator yang memastikan program pemberdayaan dapat menjangkau perempuan di tingkat akar rumput,” ujar Jeny.

Pada kesempatan terpisah pada 5 Februari 2026, Jeny juga mengajak evaluasi kebijakan pembluran foto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena dianggap menyulitkan masyarakat mengenali pelaku dan mengurangi efektivitas pencarian, serta menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan HAM dan penegakan hukum.

Peran Negara dalam Pemberdayaan Perempuan di Tingkat Bawah

1. Penyusunan Kebijakan dan Standarisasi

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menetapkan kerangka kebijakan seperti Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2025-2029, yang mencakup berbagai aspek mulai dari pencegahan KDRT hingga peningkatan akses ekonomi. Pemerintah daerah kemudian mengadaptasikan kebijakan ini sesuai dengan kondisi lokal.

2.ย Alokasi Anggaran dan Fasilitasi

Negara menyediakan anggaran untuk mendanai program seperti Ruang Bersama Indonesia (RBI), yang merupakan pengembangan dari Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Hingga akhir 2025, target 138 desa/kelurahan akan diubah menjadi RBI, dengan fasilitas seperti ruang aman, tempat pelatihan keterampilan, dan akses permodalan untuk usaha perempuan. Selain itu, Kemenko PM bersama KemenPPPA juga menyiapkan seribu titik pilot project untuk pengembangan UMKM perempuan di desa.

3.ย Kolaborasi Lintas Sektor

Negara memfasilitasi kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat melalui pendekatan pentahelix. Contohnya, dalam program RBI, berbagai kementerian dan lembaga bekerja sama untuk menyediakan layanan yang terintegrasi, mulai dari pelatihan kewirausahaan hingga konseling kesehatan mental bagi korban KDRT.

4.ย Peningkatan Kesadaran dan Akses Hukum

Pemerintah juga berperan dalam mendidik perempuan tentang hak-haknya dan cara melaporkan kasus KDRT melalui program seperti perluasan fungsi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu, negara juga bekerja untuk mengatasi hambatan struktural, seperti perbaikan sistem identitas kependudukan agar perempuan tidak terkendala dalam mengakses permodalan.

Contoh Implementasi di Daerah

Data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menunjukkan bahwa selama 2023, terdapat 339.782 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 16.656 di antaranya merupakan kasus KDRT. Sebanyak 43,8% kasus KDRT adalah kekerasan terhadap istri, dengan bentuk yang paling umum adalah kekerasan fisik (38%), diikuti seksual (30%), psikis (23%), dan ekonomi (9%).

Untuk mengatasi hal ini, di Bali, Kabupaten Bangli telah menerapkan program DRPPA dengan baik, di mana sebanyak 72 desa/kelurahan menunjukkan minat untuk mengikuti langkah delapan desa percontohan. Para istri kepala desa menjadi ujung tombak dalam menerapkan 10 indikator DRPPA, termasuk pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan dan penurunan angka KDRT. Selain itu, program seperti Ruang Bersama Indonesia (RBI), Aisyiyah BUEKA, dan kolaborasi Kemenko PM dengan KemenPPPA juga telah memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kapasitas perempuan di berbagai daerah.

“Kita melihat bahwa ketika negara hadir dengan dukungan yang tepat, perempuan di daerah mampu menunjukkan potensi yang luar biasa,” ujar Jeny. Ia menambahkan bahwa peran negara juga penting untuk memastikan bahwa program pemberdayaan tidak hanya berfokus pada ekonomi semata, tetapi juga pada penguatan peran perempuan dalam perdamaian, keamanan, dan pengambilan keputusan publik.

“Kita perlu memastikan bahwa setiap perempuan di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Hal ini hanya dapat dicapai jika negara benar-benar hadir dan berkomitmen untuk mendukung mereka dari tingkat pusat hingga daerah,” pungkas Jeny.**(And)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *