Kepala Desa Duwet Gogik Hananta menandatangani surat pembatalan SK pemberhentian 12 Ketua RT di 4 dusun, Selasa (22/9/2026). — AndikaNews.com
𝗞𝗲𝗱𝗶𝗿𝗶 | 𝗮𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 – Polemik terkait pemberhentian 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 12 Ketua RT di empat dusun tersebut telah dibatalkan.
Pembatalan SK dilakukan oleh Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, setelah sebelumnya muncul keberatan dari 12 Ketua RT yang terdampak pemberhentian.
Dengan adanya pembatalan tersebut, persoalan terkait pemberhentian 12 Ketua RT kini telah mengalami perubahan dari kondisi sebelumnya.
Langkah pembatalan SK tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyelesaikan polemik yang berkembang di tengah masyarakat Desa Duwet.
Sementara itu, pada Selasa (22/9/2026), berlangsung aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kecamatan Wates.
Aksi tersebut dilakukan ketika proses pembatalan SK pemberhentian 12 Ketua RT telah berjalan.
Terkait adanya dugaan kepentingan tertentu maupun unsur politik dalam aksi tersebut, Hal itu masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan berdasarkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung disimpulkan tanpa adanya informasi atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Camat Wates dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD, diketahui bahwa SK pemberhentian terhadap 12 Ketua RT tersebut telah dibatalkan.
Pembatalan SK tersebut diharapkan dapat menjadi langkah penyelesaian atas polemik yang sempat berkembang dan menjaga situasi Desa Duwet tetap aman serta kondusif.
Dengan adanya pembatalan SK, masyarakat diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa serta mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah apabila masih terdapat persoalan yang perlu diselesaikan.
Catatan: Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai.
𝗝𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀: 𝗕𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗲𝗻𝗱𝘀
