Proses pengisian perangkat desa di sembilan desa Kabupaten Kediri menjadi sorotan AKAR yang mendesak DPMPD membuka dasar hukum dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
KEDIRI, Andikanews.com โ Proses pengisian perangkat desa di sembilan desa di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Aliansi Kediri Raya (AKAR) mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pengisian perangkat desa yang saat ini berlangsung di sejumlah wilayah.
Sembilan desa tersebut tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Plosoklaten terdapat Desa Kawedusan dan Desa Brenggolo.
Kemudian di Kecamatan Gurah terdapat lima desa, yakni Desa Banyuanyar, Gempolan, Wonojoyo, Nglumbang, dan Sukorejo. Sedangkan di Kecamatan Kayen Kidul terdapat Desa Senden dan Desa Nanggungan.
AKAR menilai persoalan utama yang perlu mendapatkan penjelasan bukan hanya mengenai proses pengisian perangkat desa, tetapi juga menyangkut regulasi yang menjadi landasan setiap tahapan.
Regulasi Pengisian Perangkat Desa Dipertanyakan
Sorotan tersebut muncul karena sebelumnya terdapat informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengisian perangkat desa.
Pemberitaan pada Mei 2026 juga menyebut DPMPD Kabupaten Kediri meminta proses pengisian perangkat desa ditunda sembari menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat. Dalam keterangan saat itu, aturan lama disebut belum akan diterapkan sementara karena masih menunggu ketentuan teknis terbaru.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan ketika sejumlah desa disebut mulai menjalankan proses pengisian perangkat desa.
Selain itu, beredar surat edaran yang disebut mengatasnamakan Bupati Kediri dan ditandatangani secara elektronik dengan mencantumkan nama Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin.
Keberadaan surat tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan AKAR, terutama mengenai kedudukan surat, dasar hukum penerbitannya, serta apakah surat tersebut menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun 2026.
AKAR Desak DPMPD Buka Dasar Hukum
AKAR mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut AKAR, pemerintah daerah harus menjelaskan aturan yang digunakan agar seluruh pihak memiliki kepastian mengenai mekanisme pengisian perangkat desa.
โPemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan juknis yang digunakan. Jangan sampai proses pengisian perangkat desa berjalan sementara regulasinya belum jelas,โ demikian poin sorotan AKAR.
AKAR menilai transparansi penting dilakukan untuk mencegah munculnya dugaan pelanggaran administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Terlebih, proses pengisian perangkat desa menyangkut jabatan dalam struktur pemerintahan desa. Karena itu, setiap tahapan semestinya mempunyai pijakan hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Terulang Polemik Tahun 2023
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan polemik pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023.
Kasus pengisian perangkat desa pada periode tersebut bahkan pernah masuk dalam proses hukum. Hal itu membuat proses pengisian perangkat desa kembali menjadi perhatian publik.
DPRD Kabupaten Kediri sendiri pada periode sebelumnya pernah menekankan pentingnya transparansi dalam rekrutmen perangkat desa dan meminta agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka serta tidak disertai praktik titipan maupun pungutan.
Karena itu, AKAR meminta Pemkab Kediri tidak membiarkan munculnya ruang tafsir dalam proses pengisian perangkat desa tahun 2026.
Diminta Jelaskan Surat Edaran dan Juknis
AKAR juga meminta DPMPD menjelaskan secara rinci mengenai surat edaran yang beredar, termasuk dasar hukum, tujuan penerbitan, serta kedudukannya dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa.
Selain itu, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan pemerintah desa, mulai dari pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan calon perangkat desa.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar sembilan desa yang menjadi sorotan tidak menjalankan mekanisme yang berbeda-beda.
Apalagi, apabila terdapat ketentuan baru yang sedang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu memberikan arahan yang jelas kepada pemerintah desa mengenai aturan mana yang dapat digunakan selama masa transisi.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Kediri
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari DPMPD Kabupaten Kediri mengenai dasar hukum dan petunjuk teknis yang menjadi landasan pengisian perangkat desa di sembilan desa tersebut.
Andikanews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kediri, DPMPD, pemerintah desa, maupun pihak lain yang terkait dengan persoalan ini.
Kepastian mengenai dasar hukum dinilai penting agar proses pengisian perangkat desa dapat berjalan transparan, objektif, dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
๐๐๐ฟ๐ป๐ฎ๐น๐ถ๐: ๐๐ด๐๐, ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ
