Foto Konferensi Pers Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Pencuri Kabel Vital Milik Telkom
𝗧𝘂𝗹𝘂𝗻𝗴𝗮𝗴𝘂𝗻𝗴, 𝗮𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 – Aksi kriminal terorganisir yang menyasar infrastruktur vital akhirnya dihentikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung membekuk 10 tersangka pencurian kabel telepon bawah tanah dalam operasi senyap yang digelar Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tanpa perlawanan berarti, aparat meringkus seluruh anggota sindikat yang selama ini nekat mengeruk kabel tembaga di tengah permukiman warga. Aksi mereka tak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi publik.
Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Fafa Fatahillah Aslam, menegaskan bahwa para pelaku bukan pemain biasa. Mereka bekerja rapi, terstruktur, dan telah membagi peran sejak awal.
“AB adalah otak kejahatan ini. Ia mengendalikan sembilan pelaku lain yang bertugas menggali, memotong, hingga menarik kabel dari dalam tanah menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Aksi Terstruktur dan Terencana
Di lapangan, aksi para pelaku tergolong nekat dan sistematis. Dengan peralatan seperti linggis dan gancu, mereka membongkar tanah hingga aspal untuk mengambil kabel tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi.
Motifnya pun terungkap jelas. Para tersangka mengaku melakukan pencurian demi memperoleh uang cepat untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Barang Bukti Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter yang telah terpotong menjadi beberapa bagian, serta kabel ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter.
Selain itu, diamankan pula alat-alat pembongkar serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY yang digunakan sebagai sarana utama menarik kabel dari dalam tanah.
Terancam 7 Tahun Penjara
Kini, kesepuluh tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ini kejahatan serius. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak fasilitas publik. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” pungkas Fafa.
