𝗧𝗨𝗟𝗨𝗡𝗚𝗔𝗚𝗨𝗡𝗚, 𝗔𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (49), laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026) sore.
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku dengan membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 dengan nomor polisi AG 1452 YD. Pelaku juga memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi.
“Pada Minggu, 19 April 2026, pelaku membeli Pertalite masing-masing sebanyak 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman secara berulang,” jelas IPTU Andi.
Setelah membeli, pelaku kembali ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Banaran. BBM yang berada di tangki kendaraan kemudian dipindahkan ke dalam galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya, BBM subsidi tersebut dipindahkan kembali ke mesin pertamini atau pom mini milik pelaku untuk dijual secara eceran kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli BBM subsidi ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi.
“Di lokasi, petugas menemukan sembilan galon ukuran 15 liter berisi BBM jenis Pertalite,” tambahnya.
Pelaku langsung diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 (AG 1452 YD)
- 9 galon ukuran 15 liter berisi BBM jenis Pertalite
- 1 selang air panjang ±2 meter
- 1 ember yang telah dimodifikasi
- 2 galon kosong ukuran 15 liter
- 1 handphone berisi barcode subsidi Pertamina roda empat
- 1 barcode subsidi Pertamina
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.
✍️ 𝗦𝗲𝘁𝗶𝗮𝘄𝗮𝗻
