Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/9/2026). Dua Perda disahkan: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan & Pondok Pesantren. Pembahasan Dana Cadangan Pilkada dimulai. β AndikaNews.com
TRENGGALEK | Andikanews.com β DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) sekaligus memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).
Dua Perda yang disahkan masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pengesahan kedua regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan sosial sekaligus memberikan dukungan terhadap pendidikan keagamaan.
βAda tiga yang kita paripurnakan hari ini. Yang pertama pengesahan dua Raperda, yaitu tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Raperda pondok pesantren serta diniyah nonformal,β ujar Doding.
Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menurut Doding, Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu landasan bagi Pemkab Trenggalek untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di berbagai sektor.
Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan dukungan pembiayaan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
βPerda ini memberikan payung hukum. Contoh ketika pemerintah daerah ingin memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dari berbagai sektor, sudah ada dasar hukumnya,β jelasnya.
Perlindungan tersebut, lanjut Doding, dapat menyasar berbagai kelompok pekerja, termasuk pelaku usaha kecil, pedagang, maupun pekerja dari sektor lainnya.
Perda Pesantren dan Pendidikan Diniyah
Sementara itu, Perda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Doding menegaskan, regulasi tersebut diperlukan agar berbagai bentuk bantuan maupun program pemerintah daerah untuk pondok pesantren dan pendidikan diniyah memiliki landasan hukum yang jelas.
βKalau pemerintah daerah memberikan bantuan untuk operasional pendidikan diniyah, termasuk program yang sudah berjalan seperti Bosda Madin, harus ada payung hukumnya. Itu yang kita perjelas melalui Perda,β katanya.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kerangka hukum dalam merancang berbagai program dukungan terhadap pendidikan keagamaan sesuai kemampuan dan ketentuan penganggaran daerah.
Dana Cadangan Pilkada Mulai Dibahas
Selain mengesahkan dua Perda, DPRD Kabupaten Trenggalek juga mulai menyiapkan pembahasan Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada.
Doding mengatakan pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Regulasi tersebut ditargetkan dapat segera ditetapkan menjadi Perda sehingga perencanaan dana cadangan dapat masuk dalam pembahasan APBD 2027.
βDana cadangan sudah masuk. Pembentukan Pansus akan segera digodok agar Raperda ini bisa menjadi Perda dan nantinya di akhir tahun dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2027,β ujar Doding.
Perubahan APBD 2026 Fokus Infrastruktur
Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Trenggalek juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum kembali dibawa ke rapat paripurna.
Doding berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga Perubahan APBD 2026 segera ditetapkan.
βSetelah jawaban Bupati, besok ditindaklanjuti pembahasan di tingkat komisi dan Banggar. Kalau bisa diselesaikan secepatnya, insyaallah hari Selasa atau Rabu bisa kita paripurnakan,β katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, mengatakan pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu prioritas Pemkab Trenggalek dalam Perubahan APBD 2026.
Hal tersebut ditunjukkan melalui penambahan belanja modal sebesar Rp46 miliar.
βSeperti yang kita ajukan kemarin, insyaallah kita fokuskan pada perbaikan infrastruktur. Ini dibuktikan dengan penambahan belanja modal sebesar Rp46 miliar,β ujarnya.
Pemkab Trenggalek berharap program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan sehingga pelaksanaannya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran.
βMohon doanya semoga sebelum akhir tahun ini bisa selesai semuanya,β kata Syah.
Pemkab Siapkan Dasar Hukum Dukungan Pesantren
Terkait Perda Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal, Syah mengatakan keberadaan ratusan pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan pendidikan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah apabila terdapat ruang fiskal untuk memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan keagamaan.
βKetika nanti ada kelonggaran fiskal, kita sudah punya dasar hukum untuk memberikan bantuan dan sebagainya,β pungkasnya.
Pengesahan dua Perda tersebut sekaligus pembahasan Dana Cadangan Pilkada menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Trenggalek dalam memperkuat regulasi daerah, sementara pembahasan Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memastikan program pembangunan dapat segera dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
ππ»π±π
