๐ง๐๐น๐๐ป๐ด๐ฎ๐ด๐๐ป๐ด, ๐๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ โ Polres Tulungagung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan maupun memperjualbelikan petasan dan kembang api selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diambil guna menjaga ketenangan umat Islam dalam menjalankan ibadah serta meminimalkan potensi bahaya seperti kebakaran dan cedera akibat penggunaan bahan peledak.
Langkah Preventif Jaga Kamtibmas
Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto melalui Kasi Humas Iptu Nanang menegaskan bahwa imbauan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama bulan suci.
โKami mengajak seluruh warga untuk tidak menyalakan maupun memperjualbelikan petasan selama Ramadhan. Selain berbahaya bagi keselamatan, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah,โ ujar Iptu Nanang, Selasa (17/2/2026).
Larangan Produksi hingga Penjualan
Dalam imbauannya, kepolisian menekankan sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi masyarakat, di antaranya:
Larangan menggunakan, memproduksi, dan menjual petasan serta kembang api sepanjang Ramadhan.
Menghindari aktivitas berisiko tinggi yang melibatkan bahan peledak ilegal.
Turut menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib.
Penggunaan petasan dinilai memiliki risiko tinggi, mulai dari memicu kebakaran, menimbulkan luka pada pengguna maupun warga sekitar, hingga mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.
Diminta Aktif Melapor ke 110
Polisi juga meminta masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan segera melapor ke layanan darurat kepolisian di nomor 110 apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya kesadaran bersama, Polres Tulungagung berharap Ramadhan 1447 Hijriah dapat berlangsung aman dan penuh kekhidmatan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan.**(And)
















