HomeIndeks
Berita, Jakartaย ย 

Kemenag Fasilitasi Nikah Massal untuk WNI di Luar Negeri

Upaya cegah anak kehilangan hak sipil akibat orang tua tanpa akta nikah.

๐˜ผ๐™‰๐˜ฟ๐™„๐™†๐˜ผ๐™‰๐™€๐™’๐™Ž.๐˜พ๐™Š๐™ˆ,๐™…๐˜ผ๐™†๐˜ผ๐™๐™๐˜ผ -Kementerian Agama (Kemenag) akan memperluas program nikah massal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang menghadapi kendala administratif maupun ekonomi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kamis (4/9), menyampaikan bahwa program ini sebelumnya telah dilaksanakan di Taiwan pada Agustus lalu, dengan memfasilitasi pernikahan 87 pasangan. Ke depan, kegiatan serupa akan digelar di negara-negara dengan komunitas WNI cukup besar, seperti Hong Kong, Malaysia, dan Arab Saudi.

โ€œProgram ini merupakan bentuk kepedulian Kemenag bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu. Legalitas pernikahan sangat penting sebagai pintu masuk untuk memperoleh hak administratif, mulai dari akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, hingga paspor,โ€ kata Nasaruddin.

Ia menegaskan, Kemenag tidak ingin ada anak-anak yang kehilangan hak sipil karena orang tua mereka tidak memiliki akta nikah. Nasaruddin juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk media massa, dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat luas.

Exit mobile version