Petugas Satreskrim Polres Tulungagung menunjukkan barang bukti berupa tabung LPG subsidi, gas portable, dan alat pengisian ulang ilegal dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung.
๐ง๐๐น๐๐ป๐ด๐ฎ๐ด๐๐ป๐ด | ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan untuk mengisi ulang tabung gas portable dan diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung gas portable menggunakan alat khusus.
โPelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil ditimbang hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,โ jelas IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026).
Setelah diisi, tabung gas portable tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja, dan Rp13.000 untuk paket isi beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku diketahui mampu mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Terungkap dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (20/4/2026) sore terkait aktivitas mencurigakan berupa jual beli dan isi ulang gas portable.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan tabung gas portable dalam kondisi isi maupun kosong.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tabung-tabung tersebut berasal dari tersangka AB.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti Diamankan
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 23 tabung gas portable dalam kondisi isi
- 14 tabung gas portable kosong
- 1 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi
- 1 tabung LPG subsidi kosong
- 1 alat pengisian ulang gas
- 24 tabung gas portable kosong
- 1 tabung gas portable berisi
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara dan masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.
โ๏ธ ๐ฆ๐ฒ๐๐ถ๐ฎ๐๐ฎ๐ป

