๐ง๐๐น๐๐ป๐ด๐ฎ๐ด๐๐ป๐ด, ๐๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ โ Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, tak berkutik saat diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti.
โKasus ini bermula dari aksi penjambretan yang menimpa Sukatin (69), seorang lansia asal Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, pada Senin (26/1/2026). Dalam melancarkan aksinya, tersangka TS menggunakan modus klasik dengan berpura-pura menanyakan alamat untuk membuat korban lengah.
โ”Begitu korban lengah, pelaku langsung menarik paksa kalung liontin milik korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung tancap gas melarikan diri,” ungkap sumber internal kepolisian.
โUpaya Menghilangkan Jejak
โSadar aksinya viral, TS sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengubah identitas kendaraannya. Ia mengganti plat nomor asli motor Honda PCX merah miliknya dari AG 5324 KCU menjadi AG 5345 REF.
Tak hanya itu, pelaku juga membuang pakaian dan sandal yang digunakannya saat beraksi ke sungai di dekat rumahnya.
โMeskipun awalnya korban belum melapor secara resmi, Unit Resmob Macan Agung melakukan upaya jemput bola setelah mendapati informasi viral tersebut. Petugas mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna memulai penyelidikan.
โHanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pada 27 Januari 2026, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. TS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (28/1/2026) sekira pukul 05.30 WIB di tempat kerjanya, sebuah pabrik gipang di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
โDari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:
– โSatu buah kalung liontin seberat 3,11 gram.
– โSatu unit motor Honda PCX warna merah beserta dua set plat nomor.
– โHelm dan satu buah sandal milik pelaku yang ditemukan di lereng sungai.
โBerdasarkan hasil pemeriksaan, TS diketahui merupakan pemain lama. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, ia telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Tulungagung dengan rincian:
โJambret Kalung:
– Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung (korban lansia).
– โCuranmor: Menggasak motor Honda CRF di Desa Kepuh.
– โPencurian Uang: Menggasak uang tunai Rp3.000.000 di Desa Kepuh.
– โPencurian Emas: Mencuri cincin di lingkungan tempat kerjanya di Desa Kepuh.
โAncaman Hukuman
โKini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Atas serangkaian aksi kejahatannya, TS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (atau Pasal 479 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023).
โ”Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian. (And)
















