banner 728x250

Sekdis Kominfo Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik Rp 6 Miliar

banner 120x600

𝘼𝙉𝘿𝙄𝙆𝘼𝙉𝙀𝙒𝙎.𝘾𝙊𝙈,𝙉𝙂𝘼𝙉𝙅𝙐𝙆 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan fiber optik jaringan WiFi senilai Rp 6 miliar tahun anggaran 2024.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

> “Modus yang dilakukan tersangka yakni memaksa rekanan untuk membayar Rp70 juta per bulan selama 12 bulan pada tahun 2024. Rekanan diancam, apabila tidak memenuhi permintaan itu maka pembayaran proyek akan dipersulit,” ujar Yan Aswari kepada sejumlah awak media, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, penyidik masih akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus pengadaan fiber optik tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, menyatakan pihaknya masih mempelajari pasal yang disangkakan serta besaran dugaan kerugian negara.

> “Kami masih mempelajari pasal dan juga besaran kerugian negara yang disangkakan kepada klien kami,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan menandatangani berita acara penahanan, Sujono langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk menjalani masa tahanan.

Kejari Nganjuk memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *