𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮, 𝗔𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 – Pada tanggal 29 Desember 2025, Kami sebagai Kuasa Pendamping Korban TRC PPA – yang Ketua Nasional menyebutnya Bunda Jeny Claudya Lumowa atau Bunda Naomi – menyatakan dengan tegas, “Saya akan kejar terus DPO ANDY JAYA ini sampai tertangkap”, setelah mengungkapkan berbagai ketidakjelasan dan kurangnya respon dalam penanganan kasus pemerkosaan (TPKS) yang melibatkan pelaku tersebut. ANDY JAYA tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 POLRES JAKARTA UTARA sesuai Surat SP2HP Nomor 1 Point H.
Sampai hari ini, TRC PPA telah menghubungi Unit PPA Polres Jakarta Utara berkali-kali namun tak mendapatkan respon apapun. Sebelumnya, pihak kami juga telah berulang-ulang menghubungi Kanit PPA Polres Jakarta Utara, namun hanya menerima respon singkat “Ya bu saya cek yang mana ya???” dan tidak ada informasi lanjutan setelahnya.
Fungsi utama TRC PPA adalah memberikan perlindungan dan penanganan cepat terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui koordinasi, pendampingan hukum, psikologis, dan sosialisasi pencegahan. Tugas pokoknya meliputi penanganan kasus cepat, pendampingan korban, sosialisasi & pencegahan, koordinasi dengan berbagai pihak, serta kajian & advokasi, dengan prinsip kerja komprehensif dan memberdayakan korban – yang seharusnya terwujud melalui kolaborasi erat dengan Unit PPA kepolisian.
ANDY JAYA sebelumnya bekerja sebagai Divisi Manager IT Indomaret di PT Besar Ritel Jakarta Utara (Pantai Indah Kapuk) dan diduga melakukan kejahatan saat masih aktif bekerja di perusahaan tersebut. Setelah sebulan sang suami keluar dari perusahaan tersebut (resign), istri dari ANDY JAYA mendapatkan posisi manajerial di perusahaan yang sama dan pada Divisi IT juga – kondisi yang dinilai tidak biasa.
Kami juga mengungkapkan bahwa mobil yang seharusnya menjadi objek bukti tidak ditahan oleh penyidik, bahkan sempat di jual yang berarti menghilangkan barang bukti. Keluarga korban pernah menyampaikan kepada pihak berwenang bahwa mobil tersebut berada di depan mata, namun tetap tidak ditahan – membuat kami bertanya-tanya apakah ada unsur yang tidak jelas dari pihak Polres Jakarta Utara.
Selain itu, kasus sudah mendapatkan Surat Perintah Penuntutan (P21) namun tersangka tidak dikirimkan ke proses hukum. Karena keterlambatan yang terlalu lama, akhirnya jaksa menetapkan status P21a. Selain itu, pihak keluarga korban menyatakan bahwa meskipun telah melihat foto ANDY JAYA sesuai data DPO dengan nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 POLRES JAKARTA UTARA, mereka tidak diizinkan untuk mengabadikannya dan pihak kepolisian belum memposting foto tersebut sesuai SOP.
Dengan tekad yang kuat sebagai Kuasa Pendamping Korban TRC PPA, kami mengajak masyarakat yang peduli terhadap isu kekerasan seksual untuk turut mendukung upaya mendapatkan keadilan bagi korban dan membantu memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.
















