๐ง๐๐น๐๐ป๐ด๐ฎ๐ด๐๐ป๐ด, ๐๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ โ Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengakhiri aksi kriminal APK (25), pemuda asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, yang terlibat kasus penjambretan di wilayah hukum Polsek Karangrejo dan sekitarnya.
Tersangka diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi penjambretan yang meresahkan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 24 Januari 2026 terkait aksi penjambretan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Macan Agung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Sendang, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang berada di Dusun Kebonagung, Desa Rejoagung. APK tak dapat berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti milik korban yang masih dikuasainya.
Incar Lokasi Sepi dan Korban Perempuan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui memiliki pola yang cukup terencana. Ia secara khusus mengincar korban perempuan yang berkendara seorang diri.
Modus yang digunakan antara lain:
Target: Perempuan yang membawa tas atau ponsel di tempat terbuka
Lokasi: Jalanan sepi dan minim penerangan
Eksekusi: Membuntuti korban lalu menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh dari kendaraannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam kurun waktu Januari 2026, tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi, yakni:
Desa Gedangan, Karangrejo: Aksi berhasil, pelaku membawa kabur barang korban
Desa Picisan, Sendang: Aksi gagal
Desa Nglutung, Sendang: Aksi gagal
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih sebagai sarana kejahatan
Tiga unit ponsel (Oppo A53, iPhone 11, dan Vivo warna hitam)
Satu pucuk senapan angin milik pelaku
Pakaian yang digunakan saat beraksi (topi, dua hoodie, dan celana panjang)
โSaat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,โ ungkap pihak kepolisian.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, APK dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(And)
















