๐๐๐๐๐๐๐ผ๐๐๐๐-๐ผ๐๐ฟ๐๐๐ผ๐๐๐๐.๐พ๐๐ โ Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut. Barang bukti yang diamankan mencapai 1,2 kilogram, dengan dugaan kuat terhubung ke jaringan lintas negara di kawasan Asia Tenggara.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan tersangka berinisial MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, pada 29 Juli 2025.
โBerdasarkan keterangan tersangka, ini kali kedua menerima paket sabu. Dari analisa sementara, diprediksi sangat kuat melibatkan jaringan antar negara di kawasan Asia Tenggara. Namun penyelidikan masih terus dilakukan,โ ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025).
Menurut Kapolres, pengungkapan ini terbilang kasus peredaran skala besar. Kemasan barang bukti yang menyerupai bungkus teh berhuruf Mandarin menjadi indikasi sabu tersebut berasal dari jaringan luar negeri.
Tersangka mengaku sebelumnya pernah mengedarkan 0,5 kilogram sabu pada Maret 2025 dan mendapat upah Rp5 juta dari bandar berinisial S. Pada Juni 2025, MBB kembali menerima perintah dari S untuk mengambil dua kilogram sabu. Pengambilan pertama dilakukan di Simpang Lima Gumul, Kediri, sementara yang kedua di sekitar GOR Lembu Peteng, Tulungagung.
โPada transaksi kedua ini, tersangka dijanjikan upah Rp15 juta. Total ia sudah menerima Rp20 juta dari dua kali pengedaran,โ kata AKBP Taat.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Narkotika: 12 poket sabu seberat total 1.199,66 gram (1 kg 2 ons).
2. Okerbaya: 60.163 butir pil Double L.
3. Psikotropika: 5 butir diazepam.
4. Bukti lainnya:
2 unit handphone.
2 poket sabu seberat 0,74 gram.
2 pipet berisi sabu seberat 3,45 gram.
1 pipet berisi sisa sabu seberat 1,80 gram.
2 buah bong.
3 buah timbangan digital.
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Uang tunai Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, MBB dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (and)
















