๐ผ๐ฃ๐๐๐ ๐๐ฃ๐๐ฌ๐จ.๐๐ค๐ข – TULUNGAGUNG โ Dalam upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan bersama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system yang dikenal masyarakat sebagai sound horeg, Kamis (24/7/2025), di Ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. โDengan adanya edaran dari MUI Provinsi Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, pemerintah Tulungagung menindaklanjuti untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan masyarakat tetap boleh dilakukan, namun harus sesuai aturan,โ tegasnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, turut mengapresiasi langkah cepat Pemkab Tulungagung dalam merespons isu ini. โPemkab Tulungagung menjadi salah satu yang tercepat mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan sound system, yakni Surat Edaran Nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tanggal 2 Agustus 2024,โ jelasnya.
Dalam Rakor tersebut disepakati sejumlah penyesuaian teknis terkait batas penggunaan pengeras suara:
Untuk kegiatan statis seperti konser atau pertunjukan musik, batas maksimal suara ditetapkan sebesar 125 desibel.
Untuk kegiatan mobile atau pawai, batas suara maksimal adalah 80 desibel, dan daya maksimal per kendaraan adalah 10.000 watt, sementara untuk kegiatan statis maksimal 80.000 watt.
Penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk wayang kulit yang dapat berlangsung hingga pukul 04.00 WIB.
Selain itu, batas dimensi sound system harus sesuai dengan ukuran kendaraan pengangkut dan tidak boleh melebihi tinggi, lebar, maupun panjang mobil. Jumlah subwoofer maksimal untuk kendaraan mobile adalah delapan unit.
โRute pawai juga harus mendapat persetujuan dari warga setempat dan diketahui oleh kepala desa atau lurah. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka Polres, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum lainnya berhak membubarkan kegiatan dan melakukan proses hukum,โ tegas Kapolres.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafiโi, menegaskan bahwa Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan suara yang berlebihan dan merusak hukumnya haram. โSound system yang digunakan secara bijak dan sesuai aturan adalah halal. Namun jika menimbulkan kerusakan seperti kaca pecah, rumah retak, atau disertai tarian tidak pantas, maka hukumnya haram,โ jelasnya.
KH Fathurrouf turut mengapresiasi langkah cepat dari Pemkab dan Polres Tulungagung. Ia berharap masyarakat dapat menikmati hiburan tanpa mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.
















