๐ง๐ฟ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐น๐ฒ๐ธ|๐๐ป๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menepis isu yang menyebut bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Trenggalek sarat dengan kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
โIni merupakan upaya Bupati Trenggalek yang berhasil mengusulkan ke Pemerintah Pusat. Trenggalek mendapat kuota sebanyak 2.335 formasi,โ ujar Doding.
Menurutnya, langkah pengangkatan PPPK ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus status tenaga honorer mulai 2026. Karena itu, keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian status kerja bagi para tenaga honorer yang selama ini membantu pelayanan publik di berbagai instansi.
Dengan pengangkatan ini, struktur kepegawaian di lingkungan Pemkab Trenggalek nantinya hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, sesuai regulasi nasional.
Lebih lanjut, Doding mengungkapkan bahwa pada awalnya seluruh gaji PPPK ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Namun akibat kebijakan efisiensi, pembiayaan kini dialihkan ke pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
โPemkab sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk PPPK, tetapi tidak disetujui oleh Pemerintah Pusat. Ya mau bagaimana lagi, sekarang dialihkan melalui APBD,โ jelasnya.
Meski begitu, ia berharap kebijakan ini tidak merugikan tenaga honorer dan seluruh aparatur dapat bekerja dengan tenang serta mendapatkan kesejahteraan yang layak.
โYang penting niatnya tulus untuk mensejahterakan pegawai dan memberikan penghargaan atas pengabdian mereka selama ini,โ ujarnya.
Doding kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer.
โJadi sekali lagi, tidak ada unsur politik. Mereka sudah cukup lama mengabdi. Ini murni bentuk kepedulian dan penghargaan dari pemerintah daerah,โ tegas politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
















