𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔, 𝟮𝟮 𝗝𝗮𝗻𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 – Jeny Claudya Lumowa, yang menjabat sebagai Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar layanan BPJS Kesehatan dapat digunakan secara luas oleh anak-anak dan perempuan korban segala bentuk kekerasan. Permintaan ini disampaikan setelah Bunda Naumi menerima pengaduan langsung dari salah satu elemen pemerintahan pusat terkait kesulitan akses layanan kesehatan bagi korban kekerasan di berbagai daerah di Indonesia.
“Baru-baru ini saya menerima pengaduan dari unsur pemerintah yang mengungkapkan kondisi menyakitkan di lapangan, di mana banyak korban tidak dapat menjalani pengobatan dan pemulihan secara optimal akibat keterbatasan jaminan kesehatan,” ujar Bunda Naumi dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat Tim Reaksi Cepat, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Naumi juga menegaskan pentingnya isu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bagi negara. “Jika kita bicara PPA, kita bukan hanya bicara tentang satu individu atau kelompok. Kita bicara tentang perlindungan bangsa – karena anak adalah masa depan bangsa, dan perempuan adalah pijakan kuat dalam membangun keluarga serta masyarakat yang sehat,” tegasnya.
Permintaan ini mengacu pada kondisi saat ini di mana pengobatan akibat tindak kekerasan tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 Ayat (1) Poin (r). Sebagai Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Jeny Claudya Lumowa menekankan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya sistemik untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan di negara ini.
Data Kasus yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dirilis di Jakarta, dari 2019 hingga 2022 tercatat lebih dari 31.000 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di seluruh Indonesia, dengan 802 anak menjadi korban hanya hingga Agustus 2023. UNICEF Indonesia yang berkedudukan di Jakarta juga mencatat bahwa 18% anak perempuan dan 24% anak laki-laki pernah mengalami intimidasi atau penghinaan di sekolah, sementara perkawinan anak dan mutilasi alat kelamin perempuan masih menjadi masalah serius di berbagai daerah.
Kasus yang menjadi sorotan adalah bayi berinisial AK yang meninggal dunia pada Agustus 2024 setelah rumah sakit menolak memberikan perawatan lanjutan karena kasus penganiayaan tidak ditanggung oleh BPJS. Kasus ini menjadi pemicu utama untuk mengajukan revisi kebijakan, seiring dengan pengaduan yang diterima dari elemen pemerintahan.
Pengembangan Topik: Perlindungan yang Komprehensif untuk Korban
Permintaan penggunaan BPJS bukan hanya tentang akses kesehatan, melainkan juga bagian dari upaya membangun sistem perlindungan korban yang komprehensif yang menjadi prioritas pemerintah di Jakarta:
– Revisi Peraturan: Diperlukan evaluasi dan revisi terhadap Peraturan Presiden terkait jaminan kesehatan agar korban kekerasan dapat menikmati layanan BPJS. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berkedudukan di Jakarta, yang menekankan pentingnya pemulihan fisik dan psikis korban secara berkelanjutan.
– Kerjasama Antar Lembaga: Selain BPJS Kesehatan yang berkantor pusat di Jakarta, perlu diperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KemenPPPA, serta institusi terkait untuk memberikan dukungan finansial dan hukum. Pihak rumah sakit rujukan di Jakarta dan seluruh Indonesia juga diharapkan dapat membantu memberikan informasi tentang kanal layanan yang tersedia.
– Peningkatan Kesadaran Nasional: Dengan semangat “PPA adalah perlindungan bangsa”, perlu digencarkan kampanye nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
– Peningkatan Anggaran: Anggaran pemerintah untuk perlindungan anak saat ini kurang dari 0,1% dari total anggaran APBN. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia mengusulkan agar anggaran ini ditingkatkan melalui proses pembahasan di DPR RI Jakarta untuk mendukung program pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan korban.
“Kita harus memastikan bahwa setiap korban kekerasan, di mana pun mereka berada di Indonesia, mendapatkan hak mereka untuk hidup layak, termasuk akses layanan kesehatan yang memadai. Dukungan dari pemerintah pusat di Jakarta sangat krusial untuk mewujudkan perlindungan bangsa yang sebenarnya,” tutup Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia.
















