Suasana rapat finalisasi dua Raperda: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan & Pondok Pesantren. Dihadiri Ketua Pansus III Sukarudin. — AndikaNews.com
TRENGGALEK, Andikanews.com — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Trenggalek memasuki tahap finalisasi. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek bersama sejumlah instansi terkait memfinalisasi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal serta Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Finalisasi kedua Raperda tersebut berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (31/8/2026), bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-832.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Drs. H. Sukarudin, M.Ag., menyebut finalisasi dua Raperda tersebut menjadi momentum penting sekaligus kado bagi masyarakat Trenggalek.
“Alhamdulillah, pada hari ini dua Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan diniyah nonformal serta Raperda tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi kado Hari Jadi Kabupaten Trenggalek yang ke-832,” kata Sukarudin.
Menurut Sukarudin, penyebutan kedua Raperda sebagai kado Hari Jadi bukan sekadar karena waktu finalisasi bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Trenggalek. Lebih dari itu, substansi kedua regulasi dinilai menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama terkait perlindungan sosial bagi pekerja dan dukungan terhadap pendidikan keagamaan.
“Mengapa kita jadikan kado Hari Jadi Kabupaten Trenggalek? Karena finalisasi hari ini pas dengan Hari Jadi Trenggalek. Dua Raperda ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Trenggalek,” ujarnya.
Perlindungan Pekerja Jadi Perhatian
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian Pansus III adalah Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sukarudin mengatakan perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting yang perlu diperkuat melalui kebijakan daerah. Menurutnya, pekerja menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehingga perlindungan jaminan sosial diperlukan.
“Kaitannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, saya kira kita butuh memberikan perlindungan terhadap orang yang mempunyai pekerjaan, sehingga terlindungi pada saat ada kecelakaan kerja, mulai berangkat dari rumah sampai pulang di rumah,” jelasnya.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih jelas untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Trenggalek.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan penyelenggara jaminan sosial dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesantren, TPQ hingga Madrasah Kecil
Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal diarahkan untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Sukarudin menyebut penyelenggara pendidikan Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), hingga madrasah-madrasah kecil merupakan kelompok yang diharapkan dapat memperoleh manfaat dari hadirnya regulasi tersebut.
“Raperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan diniyah nonformal memang ditunggu-tunggu, utamanya oleh penyelenggara pendidikan Al-Qur’an, TPQ, dan madrasah-madrasah kecil yang belum menerima Bosdamadin,” katanya.
Menurutnya, kehadiran Perda nantinya dapat membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Rasanya dengan adanya Raperda ini, mudah-mudahan ada kemampuan keuangan daerah kita untuk menjamah ke sana. Karena ada saatnya sudah ada di Perda kita dimaksud,” imbuhnya.
Dengan demikian, dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan keagamaan nantinya tetap dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus Dorong Perbup Segera Disusun
Setelah proses finalisasi Raperda rampung, Pansus III DPRD Trenggalek berharap regulasi turunannya segera disiapkan.
Salah satunya melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang diperlukan untuk mendukung penerapan ketentuan Perda setelah ditetapkan.
Sukarudin mengatakan percepatan penyusunan Perbup penting agar regulasi yang telah dibahas DPRD bersama pemerintah daerah tidak berhenti pada tataran aturan, tetapi dapat segera diterapkan di tengah masyarakat.
“Tadi sudah disampaikan harapan kita Perbup-nya juga segera disusun kemudian ditandatangani oleh Bupati Trenggalek, sehingga bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat dua Raperda yang dimaksud,” pungkas Sukarudin.
Dengan selesainya tahap finalisasi, kedua Raperda tersebut selanjutnya memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Trenggalek.
Kedua regulasi tersebut membawa dua fokus utama, yakni memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja serta memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi fasilitasi pondok pesantren dan pendidikan diniyah nonformal.
Namun, implementasi kebijakan nantinya tetap akan bergantung pada ketentuan pelaksanaan dan kemampuan keuangan daerah setelah kedua Raperda ditetapkan menjadi Perda.
𝗔𝗻𝗱𝘀
