๐ผ๐๐ฟ๐๐๐ผ๐๐๐๐.๐พ๐๐, ๐๐๐๐๐๐๐ผ๐๐๐ย โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) pada Senin, 10 November 2025.
Pertemuan ini membahas upaya perlindungan kawasan ekosistem karst yang diharapkan dapat melahirkan regulasi untuk menjaga sumber air dan mencegah ancaman alih fungsi lahan.
Karst Sebagai โSpons Alamโ yang Harus Dilindungi
Anggota ART, Suripto, menjelaskan bahwa kawasan karst memiliki peran penting sebagai โspons alamโ yang berfungsi menyerap dan menyimpan air. Ia menegaskan, karst merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, sehingga harus dilindungi secara hukum.
โKita hari ini melakukan hearing bersama pimpinan dan Komisi III DPRD Trenggalek untuk mendorong terbitnya regulasi terkait kawasan perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst. Ini penting karena karst adalah sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui dan tidak boleh dijadikan kawasan budidaya,โ ujar Suripto, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, perubahan status kawasan lindung menjadi kawasan budidaya di wilayah karst dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Trenggalek. Karena itu, ART bersama DPRD sepakat untuk mengkaji lebih lanjut perlindungan karst dan mendorong agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Perbedaan Data Luasan Kawasan Karst
Dalam forum tersebut, Suripto juga mengungkap adanya perbedaan data antar kementerian mengenai luasan kawasan karst di Trenggalek. Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2021, luas kawasan ekosistem karst tercatat 23.553 hektare, sedangkan hasil studi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan luas 53.506 hektare.
โPerbedaan data ini muncul karena KLHK menilai karst sebagai sebuah ekosistem, sementara ESDM melihat dari sisi geologi. Akhirnya, dalam rapat lintas sektoral disepakati kompromi bahwa kawasan karst di Trenggalek ditetapkan seluas 23.533 hektare,โ jelasnya.

DPRD Akan Tindaklanjuti di Komisi III
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ART melalui pembahasan di Komisi III DPRD, yang membidangi persoalan lingkungan hidup dan tata ruang.
โUsulan dari ART ini sangat relevan. Perlindungan karst juga bersinggungan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Nanti akan kami tindak lanjuti di Komisi III untuk dikaji lebih dalam,โ ujar Doding.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan pentingnya penetapan kawasan karst secara hukum agar fungsi ekologisnya sebagai sumber air dan jalur resapan alami dapat terus dijaga.
โKalau kita tetapkan kawasan karst ini secara hukum, maka kita bisa melindungi dan mengembangkannya untuk kepentingan masyarakat,โ pungkasnya. (And)
















