banner 728x250

DPRD Trenggalek dan ART Bahas Perlindungan Kawasan Ekosistem Karst

banner 120x600

๐˜ผ๐™‰๐˜ฟ๐™„๐™†๐˜ผ๐™‰๐™€๐™’๐™Ž.๐˜พ๐™Š๐™ˆ, ๐™๐™๐™€๐™‰๐™‚๐™‚๐˜ผ๐™‡๐™€๐™†ย  โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) pada Senin, 10 November 2025.

Pertemuan ini membahas upaya perlindungan kawasan ekosistem karst yang diharapkan dapat melahirkan regulasi untuk menjaga sumber air dan mencegah ancaman alih fungsi lahan.

Karst Sebagai โ€œSpons Alamโ€ yang Harus Dilindungi

Anggota ART, Suripto, menjelaskan bahwa kawasan karst memiliki peran penting sebagai โ€œspons alamโ€ yang berfungsi menyerap dan menyimpan air. Ia menegaskan, karst merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, sehingga harus dilindungi secara hukum.

โ€œKita hari ini melakukan hearing bersama pimpinan dan Komisi III DPRD Trenggalek untuk mendorong terbitnya regulasi terkait kawasan perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst. Ini penting karena karst adalah sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui dan tidak boleh dijadikan kawasan budidaya,โ€ ujar Suripto, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, perubahan status kawasan lindung menjadi kawasan budidaya di wilayah karst dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Trenggalek. Karena itu, ART bersama DPRD sepakat untuk mengkaji lebih lanjut perlindungan karst dan mendorong agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

Perbedaan Data Luasan Kawasan Karst

Dalam forum tersebut, Suripto juga mengungkap adanya perbedaan data antar kementerian mengenai luasan kawasan karst di Trenggalek. Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2021, luas kawasan ekosistem karst tercatat 23.553 hektare, sedangkan hasil studi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan luas 53.506 hektare.

โ€œPerbedaan data ini muncul karena KLHK menilai karst sebagai sebuah ekosistem, sementara ESDM melihat dari sisi geologi. Akhirnya, dalam rapat lintas sektoral disepakati kompromi bahwa kawasan karst di Trenggalek ditetapkan seluas 23.533 hektare,โ€ jelasnya.

 

DPRD Akan Tindaklanjuti di Komisi III

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ART melalui pembahasan di Komisi III DPRD, yang membidangi persoalan lingkungan hidup dan tata ruang.

โ€œUsulan dari ART ini sangat relevan. Perlindungan karst juga bersinggungan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Nanti akan kami tindak lanjuti di Komisi III untuk dikaji lebih dalam,โ€ ujar Doding.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan pentingnya penetapan kawasan karst secara hukum agar fungsi ekologisnya sebagai sumber air dan jalur resapan alami dapat terus dijaga.

โ€œKalau kita tetapkan kawasan karst ini secara hukum, maka kita bisa melindungi dan mengembangkannya untuk kepentingan masyarakat,โ€ pungkasnya. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *