banner 728x250

Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Sejumlah Raperda, Pastikan Selaras Regulasi Pusat

banner 120x600

๐—ง๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—น๐—ฒ๐—ธ|๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ โ€“ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek memutuskan menunda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar setiap produk hukum daerah benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan bahwa langkah tersebut diperlukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat. Salah satunya terkait penyusunan bahan pertimbangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kini harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

โ€œHari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Permendagri No 9 Tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 7 Tahun 2024,โ€ jelas Samsul usai rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (27/10/2025).

Lima Raperda Inisiatif Ditunda Karena Belum Harmoni

Selain revisi Perda, Bapemperda juga menunda pembahasan lima Raperda inisiatif DPRD. Penundaan dilakukan karena seluruh Raperda tersebut belum melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

โ€œTadi kita memberi pertimbangan terkait lima Raperda inisiatif dari DPRD yang telah berjalan pembahasannya. Karena belum ada harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim, maka kita menyarankan untuk menunda prosesnya sambil menunggu hasil lebih lanjut,โ€ ujarnya.

Samsul menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, setiap Raperda wajib melalui tahap harmonisasi untuk memastikan pasal dan norma yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

โ€œProses harmonisasi memang memerlukan waktu, tetapi kita terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Apalagi Raperda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya mendesak,โ€ tegasnya.

Capaian Propemperda 2025

Dalam pemaparannya, Samsul menjelaskan bahwa dari 16 Raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025:

7 Raperda telah selesai,

5 Raperda masih menunggu hasil harmonisasi, dan

sisanya masih dalam proses pembahasan.

Raperda Desa Juga Ditunda

Selain itu, Bapemperda juga menunda pembahasan Raperda Desa, karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

โ€œKita tidak ingin terburu-buru, terutama untuk regulasi yang bersinggungan langsung dengan desa. Lebih baik menunggu PP turunan agar Perda yang dibentuk tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,โ€ tegas Samsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *