banner 728x250

Bupati Tulungagung dan PN Sepakat Permudah Akses Sidang Lewat Sidarling 2025

Layanan Sidang Keliling Dekatkan Akses Peradilan Hingga Desa

banner 120x600

๐˜ผ๐™‰๐˜ฟ๐™„๐™†๐˜ผ๐™‰๐™€๐™’๐™Ž.๐˜พ๐™Š๐™ˆ,๐™๐™๐™‡๐™๐™‰๐™‚๐˜ผ๐™‚๐™๐™‰๐™‚ โ€“ Layanan peradilan kini akan lebih mudah dijangkau masyarakat Tulungagung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan Sidang Permohonan Keliling (Sidarling) 2025. Penandatanganan dilakukan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (12/8/2025).

Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyebut Sidarling sebagai langkah konkret untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, terjangkau, dan berkualitas. Program ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai keperluan hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan di pusat kota.

โ€œKalau selama ini layanan pengadilan rasanya jauh, hanya di wilayah kota, mulai sekarang kita buat dekat, sedekat-dekatnya dengan masyarakat yang membutuhkan,โ€ ujarnya.

Gatut menambahkan, layanan peradilan melalui Sidarling akan menjangkau langsung desa dan kecamatan, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga warga, sekaligus memangkas hambatan birokrasi. Pemkab Tulungagung, kata dia, berkomitmen penuh mendukung program ini, termasuk sosialisasi masif kepada masyarakat.

Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., menegaskan bahwa Sidarling merupakan layanan tanpa biaya, kecuali ongkos administrasi pendaftaran dan pemanggilan sidang melalui pos tercatat, yang berkisar Rp7.000โ€“Rp20.000.

โ€œPengadilan Negeri siap kapan pun masyarakat membutuhkan. Kami akan datang, tidak ada biaya lain di luar administrasi tersebut,โ€ tegasnya.

Cyrilla menjelaskan, pendaftaran perkara kini bisa dilakukan secara online melalui kecamatan. Setelah berkas terkumpul, pihak kecamatan akan mendaftarkannya ke PN Tulungagung. Meski tidak ada batas minimal jumlah permohonan, jadwal sidang keliling diatur berdasarkan jumlah berkas yang masuk.

PN Tulungagung juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar salinan putusan bisa langsung diproses. Dalam beberapa pelaksanaan, sidang keliling telah menjangkau kecamatan seperti Karangrejo dan Rejotangan, bahkan mampu menyelesaikan lebih dari 150 berkas dalam sekali sidang.

Acara penandatanganan kesepakatan ini dihadiri Bupati Gatut Sunu Wibowo, Sekda Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala Dukcapil Nina Hartiani, S.H., M.AP., Ketua PN Tulungagung bersama jajaran, serta 19 camat di lingkungan Pemkab Tulungagung.(and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *