banner 728x250

Mantan IT Manager Indomaret Jadi DPO Kasus TPKS, TRC PPA Desak Polisi Transparan

banner 120x600

๐—๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ, ๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ โ€“ Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengejar Andy Jaya, mantan Manager Divisi IT Indomaret Pusat, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta penghilangan barang bukti.

Ketua Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naomi, menyampaikan pernyataan tegas tersebut pada 29 Desember 2025. Ia menilai penanganan kasus ini belum menunjukkan respons maksimal dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Jakarta Utara.

Andy Jaya tercatat sebagai DPO dengan nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM/2025 Polres Jakarta Utara, sebagaimana tercantum dalam Surat SP2HP Nomor 1 Point H. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 204 KUHP terkait penghilangan atau perusakan barang bukti dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Bunda Naomi, terdapat kejanggalan dalam proses penanganan DPO tersebut. Ia menyoroti belum dipublikasikannya foto resmi DPO kepada masyarakat. Padahal, dalam praktik umum kepolisian, foto tersangka DPO biasanya diumumkan ke publik untuk mempermudah proses pencarian.

โ€œPolres Jakarta Utara menyampaikan foto DPO akan dirilis setelah pelaku tertangkap. Ini menimbulkan pertanyaan, apa yang sebenarnya disembunyikan?โ€ ujar Bunda Naomi.

Selain itu, TRC PPA juga mempertanyakan lemahnya pengamanan barang bukti. Objek yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan justru tidak diamankan dan diketahui telah berpindah tangan melalui penjualan.

โ€œDi mana respons cepat Unit PPA Polres Jakarta Utara?โ€ tegasnya.

Andy Jaya diketahui melakukan dugaan tindak pidana tersebut saat masih aktif bekerja sebagai IT Manager di PT Besar Ritel (Indomaret) wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. TRC PPA juga menyoroti fakta bahwa istri tersangka mulai bekerja di perusahaan yang sama sekitar satu bulan setelah Andy Jaya ditetapkan sebagai DPO.

โ€œIni patut dipertanyakan. Apakah tidak ada upaya dari pihak keluarga untuk membantu kepolisian mengetahui keberadaan tersangka?โ€ kata Bunda Naomi. Atas dasar itu, TRC PPA mendesak agar istri pelaku turut diperiksa guna mendukung proses penyelidikan.

TRC PPA mengungkapkan telah berulang kali menghubungi Unit PPA dan Kanit PPA Polres Jakarta Utara, namun hanya menerima respons singkat tanpa tindak lanjut yang jelas. Meski perkara telah dinyatakan P21, tersangka tidak dihadirkan sehingga jaksa menetapkan status P21a.

Keluarga korban juga mengaku telah melihat foto tersangka sesuai data DPO, namun tidak diperkenankan mendokumentasikannya, serta hingga kini foto tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh kepolisian sesuai standar operasional prosedur (SOP).

TRC PPA mengajak masyarakat luas, khususnya pegiat isu perlindungan perempuan dan anak, untuk ikut mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan tegaknya hukum.

โ€œBapak Presiden sangat memberikan atensi terhadap persoalan TPKS dan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional,โ€ pungkas Bunda Naomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *