banner 728x250

DPRD Setujui Ranperda Atas Perubahan Perda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Jadi Perda

banner 120x600

π€ππƒπˆπŠπ€ππ„π–π’.π‚πŽπŒ – 𝐓𝐔𝐋𝐔𝐍𝐆𝐀𝐆𝐔𝐍𝐆 – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama DPRD setempat menggelar Rapat Paripurna di Gedung Grahawicaksana, Selasa (10/6/2025). Agenda rapat kali ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis: Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kebijakan parkir berlangganan.

β€œKami tidak menutup mata, kebijakan ini ke depan bisa memicu gesekan di lapangan. Karena itu kami sudah menyiapkan langkah antisipatif,” ujar Gatut.

Menurut Gatut, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh juru parkir (jukir) agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

β€œNanti semua jukir akan kami kumpulkan, kami beri edukasi agar kebijakan ini berjalan lancar. Mereka juga akan kami bekali rompi khusus supaya mudah dikenali di lapangan,” jelasnya.

Ia memaparkan, tarif parkir berlangganan akan dibedakan sesuai jenis kendaraan: Rp 20 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 40 ribu untuk roda empat, dan Rp 60 ribu untuk kendaraan roda enam. β€œDengan kebijakan ini, kami berharap PAD bisa lebih optimal,” katanya.

Lebih lanjut, Gatut menegaskan bahwa parkir berlangganan bersifat sukarela. Meski begitu, ia mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan ini demi pembangunan infrastruktur di Tulungagung. β€œSecara regulasi memang tidak wajib. Tapi kami mohon dengan hormat agar masyarakat berpartisipasi, karena hasil pendapatan ini akan kembali dinikmati untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menuturkan bahwa setelah rapat paripurna, pihaknya akan segera mengirimkan Ranperda tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk ditinjau sebelum disahkan menjadi Perda.

β€œKalau sudah sah menjadi Perda, kami bersama Pemkab akan segera menyusun peraturan bupati (Perbup) turunannya agar bisa diterapkan secara efektif di Tulungagung. Diperkirakan, kebijakan ini baru bisa diterapkan pada tahun 2026,” pungkas Marsono.(and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *