banner 728x250

Anak Korban Kecelakaan di Karawang Alami Buta Permanen, TRC PPA Minta Keadilan

Korban Jessica Putri Alami Kebutaan Permanen, Oknum Pengemudi Mobil Box PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Diminta Bertanggung Jawab

banner 120x600

๐—๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ, ๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ โ€“ Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia meminta percepatan penyelesaian kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang anak bernama Jessica Putri mengalami kebutaan permanen pada mata kanan. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa kepada Kapolres Karawang.

Dalam permohonannya kepada Kapolres Karawang, AKBP Fikih Novian, TRC PPA menegaskan agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut sehingga korban dapat memperoleh keadilan.

โ€œJangan terlalu lama menyelesaikan perkara ini. Korban merasa tidak mendapatkan keadilan karena sudah mengalami kondisi buta permanen pada bola mata sebelah kanan,โ€ tegas Jeny dalam keterangannya.

๐—ž๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ด๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐—ฐ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป

Peristiwa kecelakaan terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan Brahma Cilamaya, Kabupaten Karawang. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dan terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil box Isuzu milik perusahaan ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dengan nomor polisi B-9182-KXV.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, mobil box tersebut diduga melakukan pengereman mendadak. Akibatnya korban kehilangan kendali hingga tersungkur di bawah kolong bagian belakang kendaraan.

Usai kejadian, kendaraan tersebut sempat meninggalkan lokasi. Namun, warga sekitar berhasil mengejar dan menghentikan mobil box tersebut.

Korban kemudian mendapatkan pertolongan pertama di klinik terdekat sebelum dirujuk ke RS Umum Amanda. Selanjutnya korban menjalani perawatan lanjutan serta operasi mata di RSUD Karawang.

๐——๐—ถ๐—บ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฎ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฏ

Menurut TRC PPA Indonesia, hingga kini pihak perusahaan ekspedisi maupun vendor terkait belum menunjukkan itikad baik untuk membantu korban, baik dalam bentuk santunan, kompensasi, maupun biaya pengobatan yang masih terus berjalan.

โ€œBulan demi bulan telah berlalu. Oknum JNE wajib menjelaskan dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap korban,โ€ ujar Jeny.

 

Kasus ini sendiri telah tercatat di Satuan Lalu Lintas Polres Karawang dengan nomor laporan SKK/377/X/2025/Lantas.

 

๐——๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

Permohonan bantuan keadilan tersebut merujuk pada sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata, Pasal 229 ayat (4) serta Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

TRC PPA Indonesia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perkara secara maksimal dan objektif, sekaligus mendorong perusahaan terkait memberikan santunan, menanggung seluruh biaya pengobatan, serta memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami korban.

Selain itu, TRC PPA juga meminta agar seluruh hak korban sebagai anak tetap dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau membutuhkan bantuan perlindungan perempuan dan anak dapat menghubungi Hotline TRC PPA Indonesia di nomor 081196001742, atau layanan SAHAbat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.**(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *