banner 728x250

Satu Tewas dalam Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Ngunut, Pengemudi Dijerat Pasal 310 Ayat (4)

banner 120x600

𝗧𝘂𝗹𝘂𝗻𝗴𝗮𝗴𝘂𝗻𝗴|𝗔𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 – Polres Tulungagung memaparkan perkembangan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.20 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka ringan.

Konferensi pers berlangsung di halaman Polres Tulungagung pada Sabtu (15/11/2025), dihadiri jajaran Satuan Lalu Lintas yang menjelaskan kronologi dan langkah penanganan kasus.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan melibatkan Bus Harapan Jaya AG 7707 US yang dikemudikan Kris Wahyudi (46), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi dinyatakan sehat dan hasil tes urine negatif.

Dua warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, menjadi korban:

Juliana Wati (46) – meninggal dunia

Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) – mengalami luka ringan

Dari hasil penyelidikan, bus melaju dari arah timur ke barat dan berada di belakang sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO. Ketika hendak mendahului, bus berpindah ke lajur kanan. Namun pada saat bersamaan, muncul truk pengangkut tebu dari arah berlawanan yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Pengemudi bus kemudian membanting kemudi ke kiri untuk menghindari tabrakan frontal. Ruang gerak yang sempit membuat bus menabrak sepeda motor di depannya. Akibatnya, satu korban meninggal dunia, satu luka ringan, dan kerugian materi ditaksir mencapai Rp1 juta.

Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan:

1 unit Bus Harapan Jaya AG 7707 US

1 unit sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO

SIM BII Umum milik pengemudi bus

Pengemudi Dijerat Pasal 310 Ayat (4)

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabilla, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengemudi bus dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Penyidikan terus berlangsung, termasuk pendalaman keterangan saksi, pemeriksaan pengemudi, serta penelusuran data perjalanan bus. Koordinasi juga dilakukan dengan Terminal Patria Blitar untuk mencocokkan informasi pergerakan kendaraan sebelum kejadian.

Imbauan Keselamatan

Polres Tulungagung mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya bus, agar tidak ugal-ugalan dan selalu berhati-hati di jalan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas. Jika masyarakat melihat perilaku berkendara yang membahayakan, segera laporkan,” tegas AKP Taufik Nabilla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *