๐ผ๐๐ฟ๐๐๐ผ๐๐๐๐.๐พ๐๐,๐๐๐๐๐๐๐ผ๐๐๐๐ โ Aksi tipu-tipu berkedok gadai sepeda motor berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial JK (43), warga Kelurahan Sembung, ditangkap setelah menggelapkan satu unit Honda Scoopy milik seorang perempuan berinisial JB (20), warga Kelurahan Karangwaru.
Modus Gadai Berujung Penipuan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Botoran Barat, Kecamatan Tulungagung. Korban berniat menggadaikan sepeda motornya melalui perantara pelaku yang dikenal lewat aplikasi WhatsApp.
โKorban dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Botoran Barat. Saat itu pelaku membawa sepeda motor, sedangkan uang gadai sebesar Rp2 juta dijanjikan akan diberikan keesokan harinya. Namun hingga ditunggu, uang itu tak kunjung diberikan, dan pelaku langsung menghilang. Nomor teleponnya pun tidak bisa dihubungi,โ ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Senin (29/9/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melapor ke Polsek Tulungagung Kota.
Motor Hasil Kejahatan Dijual via Facebook
Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Rejosari, Kecamatan Kalidawir, pada Selasa (23/9/2025) pukul 17.00 WIB.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor hasil kejahatannya kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan sistem COD di simpang tiga Pasar Bandung, seharga Rp2,5 juta.
โBarang bukti motor akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan,โ tambah Ipda Nanang.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tulungagung Kota. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi, yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige tahun 2010 dengan nomor polisi AG 6017 REH, serta 1 lembar STNK asli atas nama Sutrisno.
Imbauan Polres Tulungagung
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan, terutama dengan orang yang belum dikenal.
โPastikan melakukan transaksi di tempat yang aman, membawa dokumen lengkap, dan jangan mudah percaya dengan janji-janji yang belum pasti,โ tegas Ipda Nanang.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus penipuan berkedok gadai kendaraan masih marak terjadi dan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban berikutnya.
















