Ilustrasi Kantor Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, terkait klarifikasi polemik pemberhentian 12 Ketua RT.
KEDIRI || andikanews.com, 15 Agustus 2026 — PemDes Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, memberikan klarifikasi terkait berkembangnya sejumlah tuduhan dan informasi yang mengaitkan Kepala Desa Duwet dengan polemik pemberhentian 12 Ketua Rukun Tetangga (RT).
Kepala Desa Duwet menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan merupakan keputusan sepihak. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan desa yang telah dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan tuduhan maupun informasi yang belum terverifikasi.
Pemdes Duwet Sebut Telah Terbitkan SK
Kepala Desa Duwet menjelaskan bahwa terhadap 12 Ketua RT yang diberhentikan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK).
“Dari 12 Rukun Tetangga (RT) yang telah diberhentikan, sudah ada Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan,” ujar Kepala Desa Duwet.
Ia menegaskan, penerbitan SK tersebut menurut pemerintah desa dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan administrasi.
“Sebenarnya Desa Duwet itu kondusif dan Surat Keputusan (SK) yang kami keluarkan sudah sesuai prosedur. Mulai dari musyawarah desa, berita acara, serta pengunduran diri secara lisan yang telah disampaikan kepada kepala dusun,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap informasi yang berkembang seolah-olah pemberhentian 12 Ketua RT dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa.
Menurut pemerintah desa, terdapat proses dan dokumen administrasi yang menjadi dasar diterbitkannya SK tersebut.
Pemdes Minta Tuduhan Disertai Fakta dan Bukti
Pemerintah Desa Duwet meminta agar setiap tuduhan yang diarahkan kepada Kepala Desa maupun perangkat desa disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah desa menyatakan tidak mempersoalkan apabila ada warga atau pihak tertentu yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Namun, keberatan diharapkan disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Terlebih, tuduhan yang menyangkut kewenangan Kepala Desa dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai bukti yang jelas.
Apabila terdapat pihak yang menilai proses pemberhentian tersebut tidak sesuai aturan, pihak tersebut dapat meminta penjelasan maupun mengajukan keberatan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang tersedia.
Dengan demikian, setiap keberatan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Harap Polemik Tidak Menjadi Konflik Antarwarga
Kepala Desa Duwet menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarwarga.
“Sebenarnya kami selaku Kepala Desa sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Harapan kami, Desa Duwet bisa kembali rukun dan damai seperti sedia kala,” ungkapnya.
Pemerintah desa berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dengan memperhatikan dokumen, proses, serta fakta yang ada.
Perbedaan pendapat, menurut pemerintah desa, seharusnya tidak berkembang menjadi saling tuduh yang berpotensi mengganggu kondusivitas desa.
“Jangan sampai sebuah persoalan administrasi justru berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Desa dan Masyarakat Sama-sama Memiliki Hak
Dengan adanya klarifikasi dari Pemerintah Desa Duwet, persoalan pemberhentian 12 Ketua RT tersebut selanjutnya dapat dilihat secara lebih objektif.
Pernyataan pemerintah desa bahwa proses pemberhentian telah sesuai prosedur tentu dapat diuji melalui dokumen administrasi, berita acara musyawarah, dasar penerbitan SK, serta bukti lain yang relevan.
Di sisi lain, apabila terdapat pihak yang menilai adanya pelanggaran atau tindakan sepihak, tuduhan tersebut juga harus dapat dibuktikan secara konkret.
Dengan demikian, hal yang perlu dikedepankan bukan saling tuduh, melainkan pembuktian berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sementara itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan berimbang.
𝗮𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺 juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan maupun informasi yang berkembang terkait persoalan tersebut.
Ruang hak jawab tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pemberitaan agar tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta.
𝗧𝗶𝗺𝗥𝗲𝗱 𝗮𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺
