KETERANGAN FOTO : Suasana Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang mengesahkan sembilan Peraturan Daerah (Perda), menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta menerima penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Jumat (31/7/2026).
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut juga menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Selain itu, Pemkab Tulungagung menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan perubahan APBD.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas selesainya pembahasan berbagai Ranperda yang akhirnya disahkan menjadi Perda.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan sinergi antara legislatif dan eksekutif demi menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Perda yang telah disahkan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” kata Ahmad Baharudin.
Ia menjelaskan, sembilan Perda yang telah disahkan mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan pengelolaan barang milik daerah, perubahan izin penebangan pohon dan pemindahan taman, Perumda Aneka Usaha, penguatan pendidikan karakter, pencegahan dan penanggulangan stunting, ketahanan pangan, sistem kesehatan daerah, hingga pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pemkab Tulungagung menilai keberadaan regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain pengesahan Perda, rapat paripurna juga menyetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,995 triliun. Selisih atau defisit sebesar Rp286,866 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Sementara itu, dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,954 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,431 triliun. Defisit sebesar Rp477,649 miliar juga direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, serta tepat sasaran guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
“Sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten diharapkan terus terjaga demi mewujudkan pembangunan Tulungagung yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.
