banner 728x250

Viral Jambret Lansia, Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Ringkus Pelaku

Pelaku residivis ditangkap kurang dari 48 jam setelah aksinya viral di media sosial

banner 120x600

๐—ง๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ด, ๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—ฐ๐—ผ๐—บ โ€“ Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial.

Pelaku berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, tak berkutik saat diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti.

โ€‹Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang menimpa Sukatin (69), seorang lansia asal Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, pada Senin (26/1/2026). Dalam melancarkan aksinya, tersangka TS menggunakan modus klasik dengan berpura-pura menanyakan alamat untuk membuat korban lengah.

โ€‹”Begitu korban lengah, pelaku langsung menarik paksa kalung liontin milik korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung tancap gas melarikan diri,” ungkap sumber internal kepolisian.

โ€‹Upaya Menghilangkan Jejak

โ€‹Sadar aksinya viral, TS sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengubah identitas kendaraannya. Ia mengganti plat nomor asli motor Honda PCX merah miliknya dari AG 5324 KCU menjadi AG 5345 REF.

Tak hanya itu, pelaku juga membuang pakaian dan sandal yang digunakannya saat beraksi ke sungai di dekat rumahnya.

โ€‹Meskipun awalnya korban belum melapor secara resmi, Unit Resmob Macan Agung melakukan upaya jemput bola setelah mendapati informasi viral tersebut. Petugas mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna memulai penyelidikan.

โ€‹Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pada 27 Januari 2026, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. TS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (28/1/2026) sekira pukul 05.30 WIB di tempat kerjanya, sebuah pabrik gipang di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.

โ€‹Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:

– โ€‹Satu buah kalung liontin seberat 3,11 gram.

– โ€‹Satu unit motor Honda PCX warna merah beserta dua set plat nomor.

– โ€‹Helm dan satu buah sandal milik pelaku yang ditemukan di lereng sungai.

โ€‹Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS diketahui merupakan pemain lama. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, ia telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Tulungagung dengan rincian:

โ€‹Jambret Kalung:

– Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung (korban lansia).

– โ€‹Curanmor: Menggasak motor Honda CRF di Desa Kepuh.

– โ€‹Pencurian Uang: Menggasak uang tunai Rp3.000.000 di Desa Kepuh.

– โ€‹Pencurian Emas: Mencuri cincin di lingkungan tempat kerjanya di Desa Kepuh.

โ€‹Ancaman Hukuman

โ€‹Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Atas serangkaian aksi kejahatannya, TS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (atau Pasal 479 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023).

โ€‹”Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian. (And)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *